Oknum Perangkat Desa, Hamili Gadis SMA

Dua aparat desa, pelaku pencabulan kepada pelajar SMA di Nias Selatan, saat diamankan polisi. (Foto: Polres Nias)

Nias l HukumKriminal.com – Dua perangkat desa bermental bejat, digulung jajaran Polres Nias, karena memperkosa seorang gadis.

Korban berinisial AN masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur, mengatakan, pelaku merupakan aparatur pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku ZH (33) adalah Bendahara Desa Silima Banua, sedangkan YZ (30) sekretaris desa,” kata Aydi, Selasa (8/3/2022) kemarin.

Kasus yang mencoreng nama baik pemerintahan Desa Simia Banua itu, kata Aydi, terbongkar setelah korban hamil 5 bulan.

“Perbuatan para pelaku terungkap, seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah,” kata Aydi.

Orang tua AN yang tidak mengetahui korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit.

“Ternyata setelah diperiksa, korban sudah hamilĀ  kurang lebih lima bulan,” kata Aydi.

Aydi mengungkap, kronologi kejadian.

Bermula saat pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya.

Namun, korban lupa, kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.

Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya.

Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan di atas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban.

“Para tersangka mengaku, motif kejahatannya itu karena nafsu,” kata Aydi.

Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda.

“Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *