Operasi Yustisi Gabungan Tilang di Seluruh Cafe yang Melanggar Jam Malam

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Operasi yustisi merupakan salah satu kegiatan yang berbentuk operasi ketertiban dalam tugasnya. Juga mengapresiasikan untuk melakukan operasi tilang gabungan, di seluruh wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, Rabu (30/6/2021).

Operasi Yustisi Gabungan

Dalam rangka penegakan Inpres Nomor 06 Tahun 2020, dan telah berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Tulangan Sidoarjo.

Intruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 tentang Protol Kesehatan (Prokes), Perda  Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, tepatnya pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 22.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Tulanga, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dengan jumlah yang begitu besar 20 personel dari Polsek Tulangan
dan 15 personel dari TNI, serta 10 personel Satpol PP.

Sasarannya adalah, seluruh tempat- tempat hiburan sebut saja Cafe malam dan Warkop- warkop dan Cafe lainnya yang melanggar protokol kesehatan, yang tidak memakai masker dan melanggar jam malam, sesuai yang dihimbaukan dalam surat tembusan edaran dari Bupati Sidoarjo kepada Kapolresta Sidoarjo dan PPKM yang ada di Sidoarjo Jawa Timur.

Dalam  Operasi Yustissi Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, kami berharap, bagi pengelola Warkop dan Cafe hiburan dapat mengikuti aturan pemerintah tentang protokol kesehatan, agar segera tuntaskan Covid-19,” ujar Kapolsek Tulangan AKP A. Agung GPW, SH.

“Juga kepada masyarakat umumnya yang tidak mematuhi dan kedisiplinan protokol kesehatan Covid 19, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek Tulangan.

“Sekalian membersihkan semuanya, ranting- ranting kotor yang ada di wilayah Tulangan Sidoarjo,” imbuh Kapolsek, pada beberapa awak media yang turut hadir dalam giat operasi yustisi.

Penindakan sanksi terhadap orang dan pengelola Warkop dan Cafe dengan rincian, sanksi Tipirng 9 orang dan pengelola 8 orang.

Untuk sanksi perorangan 1 orang, sanksi sosial (nihil), sanksi teguran (nihil), sanksi pencabutan izin usaha (nihil), sanksi tindakan tertulis pernyataan (nihil).

“Dalam melakukan giat operasi yustisi berjalan aman tertib dan kondusif,” tutup Kapolsek Tulangan AKP A. Agung GPW, SH. (fdy/ Cak Ilyas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *