Banyuwangi | hukumkriminal.com 01 Oktober 2024 – Ditengah gencarnya pemerintah mensosialisasikan aturan bagi penggunaan BBM Bersubsidi khususnya jenis Pertalite dan Solar dengan strategi digitalisasi melalui aplikasi resmi dari Pertamina yaitu MyPertamina agar bisa lebih efektif mengendalikan sekaligus menyasar konsumen atau masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan BBM Bersubsidi tersebut serta untuk menghindari penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab
Sebuah mobil pick-up hitam Siluman diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal menjadi sorotan di Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, Jawatimur, pada Selasa (01/10/2024). Mobil pick-up Hitam itu diketahui membawa jerigen/Tanki modif besar berisi Pertalite. (01/10/2024).
Disaat mencurigakan tim awakmedia langsung menghampiri si sopir yang mengendarai armada mobil pickup hitam siluman tersebut, ada longgar nya tempat ternyata Si sopir langsung tancap gas hampir menabrak tim media yang menyapa oknum sopir tersebut. Setelah keluar dari area lokasi SPBU 55.684.44 armada tersebut ugal ugalan dengan kecepatan tinggi dan sampai sampai mau masuk gang yang bisa di masuki armada tersebut hampir menabrak pengguna jalan terutama sepedamotor dan orang yang menyeberang padahal Tim media tidak mengejar dipantau dari luar SPBU yang dikuras.
Namun apalah daya, justru hal itu seakan-akan sengaja dinodai oleh kelakuan oknum-oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) sendiri yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM Penugasan / subsidi. Salah satunya yang diduga dilakukan oleh para oknum petugas di SPBU 55.684.44 yang berada di Jalan Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dokumen pengambilan BBM Pertalite yaitu Barcode yang dimiliki diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen tersebut diduga tidak mencantumkan izin yang benar untuk pengangkutan BBM Penugasan Jenis Pertalite dalam jumlah besar dan melebihi kuota yang diizinkan oleh pihak BPH Migas. Atau PT. Pertamina.
Selain itu, ditemukan bahwa pengisian BBM ke jerigen jerigen /Tanki modif, drum drum, galon-galon tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, memicu dugaan adanya praktik distribusi ilegal. Aparat penegak hukum patut melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pelanggaran ini terorganisir atau hanya kesalahan administratif.
Oknum tersebut telah melanggar dan pantas dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pada saat dikonfirmasi pengawas Shiff yang perempuan bernama Fitri telah menemui tim awakmedia dikantor “Saya tidak tahu apa2 “ungkapnya, setelah itu menghubungi management SPBU yang bernama Pak Eko melalui telpon whatsapp oleh media HP nya Bu vitri mengatakan, beliaunya pak Eko ada di sby, dan buka cctv belakang pak Eko yang pegang kuncinya. Dan selanjutnya pihak tim media mengklarifikasi juga menyampaikan menaikkan ke berita terkait penemuan, secara sepihak malah beliau nya menjawab dan menuduh : sampeyan mendoakan saya. Jadi Jawaban dan keterangan dari pihak Pak Eko seakan akan alergi, nada tinggi, tidak ada terimakasihnya terkait informasi penemuan, dan ada kongkalikong terhadap oknum pickup hitam siluman, selanjutnya tim media balik kanan.
Maraknya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak di kabupaten Banyuwangi semestinya mendapat respon atau tindakan dari aparat penegak hukum setempat sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.
Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam pengangkutan ilegal ini terancam sanksi hukum sesuai undang-undang terkait distribusi BBM bersubsidi.
Kami tim awakmedia berharap terhadap pihak APH Polsek Bangorejo dan Polres Banyuwangi agar memproses terkait penemuan tim media. Tidak lupa untuk dinas terkait terutama PT. Pertamina agar bertindak tegas memberi efek jera dugaan ada nya praktek kongkalikong SPBU dengan pihak Oknum Sopir armada pickup hitam siluman tersebut.