Bangka Barat l HukumKriminal.com – Aktivitas tambang ilegal di area yang diduga hutan kawasan Dusun Jebu Darat Desa Klabat Kec.Parittiga Rabu (29/9/2021).
Pemilik tambang tersebut bernama Fakhian warga Desa Air Kuang Kec.Jebus Bangka Barat.
Saat dilakukan investigasi ke lokasi tambang, awak media berhasil memenui seorang pekerja bernama Acan yang mengaku dirinya hanyalah pengurus tambang.
Dalam keterangannya Acan menyebutkan bahwa pemilik tambang tersebut bernama Fakhian.
” Pemiliknya bernama Fakhian pak ” sebutnya.
Pihak mediapun berhasil menemui saudara Fakhian dikediamannya Desa Air Kuang (28/9) untuk meminta konfirmasi mengenai tambang yang dikelolanya,dan membenarkan bahwa tambang tersebut itu miliknya.
“Benar pak tambang itu milik saya” ucapnya.
Saat disinggung mengenai kepemilikan lahan,Fakhian mengatakan bahwa dia membelinya dari saudara Aap warga dusun jebu darat desa klabat seharga 35 juta.
“Saya beli lahan itu dari Aap 35 juta pak.” Katanya.
Aap,saat ditemui di kediamannya (28/9) membenarkan bahwa lahan tersebut sudah dijual.Namun saat disinggung mengenai status lahan,Aap menyampaikan agar masalah jual beli lahan tersebut tidak diperpanjang dan mengajaknya berkawan saja.
” Betul pak sudah saya jual,sudah lah pak dak usah diperpanjang kita berteman aja” ucapnya.
Selanjutnya awak media menghubungi pihak KPH Jebu Bembang Antan untuk meminta konfirmasi terkait jual beli beli lahan hutan kawasan yang dipergunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Rulli selaku Polhut KPH jebu Bembang Antan dalam konfirmasinya via telpon seluler (29/9), mengatakan akan melakukan prngecekan ke lokasi tersebut.
“Terima kasih infonya pak..saya segera mengeceknya ke lapangan ” pungkasnya.
Berkenaan hal tersebut diatas mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.. (Henn/Tim Sembilan)