PCNU Cirebon, Tolak Diloloskannya Penyelundup Narkoba dari Hukuman Mati

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH. Aziz Hakim Syaerozi. (Foto: Dok. FCNU Kabupaten Cirebon)

Cirebon l HukumKriminal.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan Narkoba, sebarat 402 kilogram, dari hukuman mati.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH. Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, bahwa Narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat.

Sehingga menurutnya, sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.

“Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi,” ujar Aziz, Senin, 28 Juni 2021.

Aziz juga mengungkapkan, bahwa pengurangan hukuman kepada terpidana Narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat), antara lain, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga akal (hifz al-aql).

Karena menurutnya, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan Narkoba akan lebih marak.

“Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu, (menjaga jiwa dan menjaga akal)  menjadi sangat terbuka,” tegas Aziz.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu, melindungi warga dari bahaya Narkoba.

Aziz juga meninlai, keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontrapoduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran Narkoba.

Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi, pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati, mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *