Jakarta l HukumKriminal.com – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara, telah menangkap pelaku pembakaran dua pejalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku berinisial MR sudah mengakui perbuatannya,” kata Wibowo, Jumat (6/1/2023) di Jakarta Utara.
Menurut Wibowo, pelaku kooperatif, pelaku kami tangkap sedang berada di salah satu rumah keluarganya.
“Tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap enggak ada perlawanan,” kata Wibowo.
MR, kata Wibowo, langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang selamat dari peristiwa tersebut.
Diketahui D saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia seusai terbakar.
Sementara, kata Wibowo, motif tersangka maupun detail peristiwa tersebut, akan disampaikan lebih lanjut, menunggu hasil pendalaman penyelidikan.
“Kami fokus untuk materi kasusnya dulu. Mengingat pelaku baru kami amankan tadi pagi dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan. Jadi, untuk keterangan lebih lanjut kami sampaikan ulang setelah pemeriksaan,” kata Wibowo.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka, kata Wibowo, di antaranya alat pembakaran yang dilemparkan ke korban, berikut dengan pakaian yang dikenakannya.
Sebelumnya, kata Wibowo, lima orang saksi telah diperiksa polisi terkait kasus pembakaran dua orang pejalan kaki di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (4/1/2023) malam.
(Erfa)