Mojokerto / HukumKriminal.com – Buser “RAJAWALI” Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota dipimpin Kasat Reskrim IPTU. Hari Siswanto, S.AP, MH, tangkap Tersangka Curanmor yang meresahkan di Mojokerto.
Tersangka FR (laki laki), 43 tahun, swasta, alamat Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Kronologi kejadian, Tersangka ditangkap petugas Kepolisian setelah sering kali beraksi mencuri sepeda motor si beberapa TKP di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto, diantaranya adalah di swalayan Indomaret wilayah Mojokerto dan area minimarket/pusat perbelanjaan pinggir jalan raya lainnya,” ungkap Hari dalam rilis di Polresta Mojokerto Kota, Senin (14/6/2021).
Dalam setiap aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam berupa celurit yang tidak segan untuk melukai korban atau warga yang mencoba menghalangi niat jahatnya.
Melalui serangkaian penyelidikan dalam waktu cukup lama, pelaku dapat teridentifikasi, sehingga langsung dilakukan pengejaran penangkapan di tempat persembunyiannya di rumah Kos area Balongbendo-Sidoarjo.
Pelaku ditembak di tempat karena melawan petugas dan membahayakan saat ditangkap.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sajam dan peralatan Curanmor yang ditemukan waktu penggeledahan, dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum.
Tersangka sudah pernah 3X menjalani hukuman. (Tim Sembilan)