Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Majalengka

Majalengka l HukumKriminal.com – Kepolisin Resor (Polres) Majalengka, berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kamis (10/2/2022) kemarin, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (30) dan AE (28) warga Indramayu, ini terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Yakni, telah mengambil sepeda motor milik korban pada, Selasa, 08 Februari 2022 di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

“Mereka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah, diduga dengan menggunakan kunci palsu dan beberapa barang bukti, seperti sepeda motor beserta surat-surat berhasil diamankan dan para pelaku ini, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 ( tujuh ) tahun,” kata Edwin.

Selain itu pelaku lainnya berinisial SR (41) warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, berhasil diamankan dan pelaku melakukan aksi pencurian dengan ancaman kekerasan.

Kasusnya terjadi, Minggu, 17 Oktober 2021 di Jalan Sadewa, Komplek Pasar Kadipaten, mudusnya mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur/pisau komando.

“Dalam kasus ini, satu unit kendaraan beserta surat-surat berhasil diamankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” kata Edwin.

Kapolres, juga menambahkan ada lagi pelaku berinisial AW (30) salah satu warga di Kecamatan Ligung.

Pelaku ini malakukan tindak pidana pencurian di jalan raya depan makam Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung.

Modusnya pelaku ini memepet motor korban sambil mengambil HP (Hand Phone) yang di simpan dalam bagasi depan sepeda motor dan peristiwa ini terjadi, Senin, 07 Februari 2022.

“Dalam peritiwa itu korban sempat mengejar pelaku dan terjatuh lalu diamankan oleh masyarakat setempat, dan langsung diamankan petugas dari kepolisian,” kata Edwin.

“Untuk barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku ini berhasil diamankan, dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” imbuh Edwin. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *