Jakarta l HukumKriminal.com – Polres Metro Jakarta Pusat berjanji untuk mengusut tuntas kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atau klarifikasi dan pendalaman kasus, serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal ini melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor itu sendiri, saudara MS, juga terhadap dugaan terlapor,” kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Setyo menjelaskan bahwa selama 10 hari penyelidikan, Polres Metro Jakarta Pusat tidak hanya melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap MS, melainkan juga lima orang terduga pelaku yang juga rekan sekantor MS, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.
Selain itu, Polrestro Jakpus juga telah mengajukan “visum et repertum psikiatrikum” kepada korban MS di RS Polri Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi ahli pidana dalam agenda selanjutnya.
Terduga pelaku perundungan hingga kini memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Setyo, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Namun demikian, Polrestro Jakarta Pusat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan melibatkan tim internal dari divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat serta Propam Polda Metro Jaya. (Agus)