Jambi l HukumKriminal.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Musashi (38) yang menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Musashi selama ini bersembunyi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur,
Saat ditangkap, Musashi cukup kooperatif, serta kini dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani hukuman atas keputusan kasasinya.
Penangkapan dilakukan, Selasa, 8 Juni 2021 pukul 08.12 WIB, oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jambi.
“Buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, yang merugikan negara Rp15 miliar, atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara, yang bersembunyi di Jakarta, dalam pelariannya berhasil ditangkap,” kata Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri, di Jambi, Rabu (9/6/2021).
Dalam kasus yang sama, Tim Tabur Kejati Jambi, juga menangkap salah satu DPO korupsi jalan tersebut di Kota Jambi, atas nama Saryono (58), yang ditangkap di salah satu rumahnya, di kawasan Telnaipura, Kota Jambi, pada hari yang sama, namun waktu dan tempat yang berbeda.
“Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya, harus menjalani keputusan pengadilan, dan kini kedua DPO Kejati Jambi tersebut sudah berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman,” kata Jufri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar, dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan untuk terpidana Musashi Pangeran Batara, sedangkan terpidana Saryono menerima hukuman pidana penjara juga lima tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider dua bulan kurungan.
Kedua terpidana sudah dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi.
Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Tebo.
Para terpidana dalam kasus ini adalah, Musashi, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono.
Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi. (Tim Sembilan)