Cirebon l HukumKriminal.com – Namanya kejahatan, cepat atau lambat akan terungkap, dan pelakunya akan tertangkap.
Setelah buron selama 10 hari, tersangka SU alias GK (48) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Ditangkap tanpa perlawanan di daerah Penjaringan Jakarta.
Hal itu terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, Selasa (14/6/2022) kemarin, di Mapolres Cirebon Kota.
“Pelaku ini tergolong sadis, korbannya dibacok sebanyak 3 kali dengan menggunakan pedang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Akibatnya, kata Fahri, korban RE.(35) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, mengalami luka pada bagian kepala atas dan mendapatkan 10 jahitan.
“Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Kamis, 02 Juni 2022 sekira jam 20.30 WIB di Desa Suranenggala Lor, Blok Rebo, Kecamatan Suranenggala,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi, SH.
Awalnya korban dengan para saksi sedang ngobrol santai di pos ronda.
Kemudian melihat Nur istri dari Novan yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan dan ditegur oleh tersangka.
Lalu Novan yang berjarak sekitar 50 meter dari posisi istrinya berkata.”Woi Mang Gondek itu istri saya”.
Setelah itu Nur pergi.
Tidak lama Gondek mendatangi pos ronda sambil membawa sebilah pedang dan menegur orang-orang yang berada di pos tersebut.
Lalu korban RO berkata kepada tersangka, bahwa di sini tidak ada yang berkata jelek tentangnya.
“Tiba-tiba tersangka mencabut pedang dari sarungnya, lalu membacokan pedang tersebut ke arah kepala korban, kemudian pergi melarikan diri,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Iptu Tohap Silaban, SH.
Barang bukti yang disita 1 bilah pedang.
“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Erdan)