Semarang | HukumKriminal.com – Polrestabes Semarang meringkus seorang pemuda berinisial BWS (23),pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak perempuan teman dekatnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di semarang,kamis 8 januari 2026,menjelaskan.Pelaku diamankan pada tanggal.6 januari 2026 saat kabur ke Sukoharjo
Menurut Dia,tindak pidana terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku yang di lakukan pada Desember 2025 itu ke polisi
“Peristiwa terjadi di sebuah tempat indekost di wilayah Genuk,Kota Semarang,”katanya
Menurutnya,pelaku yang menjalin hubungan dengan ibu korban sudah tinggal di bawah satu atap di tempat indekos itu.
Pelaku,lanjutnya,diduga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban maupun ibunya.
Puncak peristiwa penganiayaan itu,katanya,terjadi pada 13 Desember 2025 yang mengakibatkan korban kritis hingga akhirnya meninggal dunia
Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan dan menghilangkan jenazah korban ke tempat lain
Selain itu,pelaku juga sempat menyekap ibu korban,sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan melapor polisi.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP Nasional tentang Pembunuhan. (Faut Soleh)






