Pelaku Penganiaya Dosen UGJ Cirebon Dituntut Dua Bulan Penjara

Ilustrasi

Cirebon l HukumKriminal.com – Donny Nauphar dituntut dua bulan penjara.

Pria tersebut menjalani sidang tuntutan berkaitan kasus penganiayaan kepada Herry Nurhendriyana, dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon.

Pengacara terdakwa tetap optimistis kliennya masih bisa bebas dari tuntutan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko seusai sidang di PN Cirebon, mengatakan, bahwa perkara Nomor 146 terdakwa Donny Nauphar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan.

“Sudah dibacakan. Berdasarkan pertimbangan JPU, Donny Nauphar memenuhi unsur Pasal 352 tentang penganiayaan. Ini berdasarkan JPU ya,” kata Aryo, Senin (9/8/2021).

“Jadi menurut JPU perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan. Dan, oleh JPU dituntut dua bulan penjara,” imbuh Aryo.

Aryo mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi yang digelar pada 16 Agustus 2021.

“Kalau keputusan majelis itu bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih berat, bisa juga lebih ringan. Jadi, tergantung pertimbangan majelis,” kata Aryo.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib MS merespons soal tuntutan JPU.

Qorib meyakini terdakwa tidak terbukti menganiaya korban.

“Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak seperti apa yang dituduhkan jaksa. Kami akan berjuang pada pledoi nanti. Agar majelis hakim membebaskan klien kami,” kata Qorib.

Qorib menjelaskan dalam persidangan sebelumnya seluruh saksi yang hadir menyatakan tak mengetahui persis kejadian penganiayaan.

Menurut Sori, hal itu menjadi bukti kuat bahwa apa yang dituduhkan jaksa tak memenuhi unsur.

“Artinya tuduhan jaksa tak terbukti. Demi memenuhi asas keadilan, klien kami harus dibebaskan,” ujar Qorib.

Sekadar diketahui, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar, selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, kepada korban bernama Herry Nurhendriyana, pada Februari 2021. Herry juga dosen UGJ.

Kasus itu ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota, hingga dilimpahkan ke PN Cirebon.

Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Donny didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. (Sadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *