Bekasi l HukumKriminal.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, menangkap empat pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya mengatakan keempat pelaku bernama Mj (28), Jn (21), Sh (30), dan Hm (24).
“Keempat pelaku ditangkap pada Kamis (25/8/2022),” kata Ridha, Senin (29/8/2022) kemarin di Kota Bekasi.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Ridha, berawal saat polisi mendapat informasi ada produksi oli kemasan tanpa izin yang sah di Jalan Makrik II, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Hasil pengecekan, tidak ada izin usahanya.
Kami menemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, dan lainnya.
“Mj dan tiga karyawannya langsung kami amankan,” kata Ridha.
Mj selaku pemilik usaha, kata Ridha, membeli oli tidak bermerek dengan harga Rp3,7 juta per drum dari Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Mj juga membeli botol-botol oli kosong merek ternama.
Para pelaku kemudian memasukkan oli ke botol-botol oli kemasan berbagai merek yang telah disiapkan.
Pelaku juga menggunakan kertas timah dan tutup botol bersegel agar botol olinya menyerupai yang aslinya.
“Harga berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli,” kata Ridha.
Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tutup Ridha. (Redaksi)