Pelaku Usaha Langgar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka Operasi Yustisi PPKM darurat ke pabrik-pabrik di Kabupaten Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

Majalengka l HukumKriminal com – Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, kesejumlah pelaku industri di Kabupaten Majalengka.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, mendenda tiga perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, ada tiga perusahaan yang dikenakan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) masing-masing Rp5 juta, karena tidak membatasi pekerja yang masuk.

“Saat pengecekan kesejumlah perusahaan masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang tidak menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan tidak menjaga jarak,” kata Siswo, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, kata Siswo, tiga perusahaan yang dikenakan denda, juga memperkerjakan karyawannya di atas 50 persen, karena ketentuan khusus pabrik esensial yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen.

“Namun, kenyataannya kami temukan perusahaan tak melakukan pembatasan rata-rata di atas 50 persen pekerja,” ungkap Siswo.

Lanjut Siswo, tiga perusahaan dikenakan sanksi Tipiring Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp5 juta.

“Personel Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dan terukur,” tukas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman, mengatakan, pengecekan kegiatan di perusahaan yang ada di Majalengka dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM darurat yang tujuannya, untuk menekan Covid-19.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran, yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal,” jelas Kompol Firman. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *