Pembangunan Siring Pasang Mulai Berjalan di Kabupaten Kaur

Kaur, Bengkulu l HukumKriminal.com –  Pembangunan Siring Pasang yang diduga bersumber dari Balai 7 Sumatera, Provinsi Bengkulu, berlokasi di tepi jalan lintas Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tepatnya di Desa Padang Baru.

Jika dari arah Bengkulu di sebelah kiri jalan, terkesan asal-asalan, pasalnya pemasangan batu dengan memakai mall/ sistem cor, diduga batu yang dipasang dinilai tidak sesuai dengan penerapannya.

Dan tidak mengikuti aturan, terkesan jadi amburadul.

Pauzan selaku Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional yang ada di Kabupaten Kaur, mengatakan ada dugaan kegiatan pembangunan proyek siring pasang yang dikerjakan pihak pemborong tersebut tidak mengikuti aturan, seperti: (KIP) Keterbukaan Informasi publik, (K3) Keselamatan Kecelakaan Kerja, dan (LINESKIP/SOP) Standar Operasional Perusahaan.

Pauzan juga mengatakan, pekerjaan ini dari PU provinsi, atau PU Balai, kita juga belum mengetahuinya, sebab tidak ada petunjuk,/ papan Merk.

“Saya menilai pekerjaan ini terkesan asal asalan Padahal ini peroyek Provinsi dengan anggaran yang pantastik.” Tuturnya.

Lanjut Pauzan Harapannya agar PPTK atau pengawas Lapangan proyek tersebut untuk segera turun kelapangan dan mengawasi kegiatan tersebut.” Jelasnya.

Terpisah pihak pekerja saat dikonfirmasi” Kamis- (28/03/2022), menjelaskan, saya tidak Tau siapa Kontraktor/ Pemborongnya, sebab saya cuma di telpon kawan, kalau mau kerja, ini ada lowongan pekerjaan pembuatan siring pasang, lantas saya iakan saja, namun mengenai pemborongnya saya kurang jelas katanya.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak pemborong belum di ketahui, dan belum dapat di mintai keter
angan. (Pauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *