Pembiaran APH Tambang Ilegal di Jembatan Air Pelawan Riau Silip

Riau Silip Bangka|Hukumkriminal.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di Desa pugul Kecamatan Riau Silip yang beroperasi di kawasan DAS Jembatan Pelawan semakin merajalela.

Dari pantauan Tim sembilan Minggu (26/09/2021) pukul 17:30 WIB Nampak Beberapa Mesin TI Dompeng lagi beroperasi di kawasan DAS Jembatan Air Pelawan dan limbah Tailing nya di Buang di DAS Warna air berubah warna menjadi coklat susu dan pendangkalan alur sungai jembatan Air Pelawan.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Dengan adanya Tambang Timah illegal di kawasan DAS di jembatan pelawan Awak media meminta pihak APH Polsek Riau Slip ,Polres Bangka ,Polda Babel,untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal

(Aldi HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *