Pembuangan Dugaan Limbah B3 Dibuang di Sirapan Krajan Belum Ada Tindakan dari Gakkum

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Meski sudah pernah di angkat media temuan pada hari sabtu, 4 september 2021 lokasi pembuangan limbah dugaan jenis B3 di jalan Dusun Sirapan Krajan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Namun sampai detik ini belum ada tindakan Hukum.

Pembuangan limbah tersebut di duga dari Perusahan PT. Zenith Allmart Precisindo yang beralamatkan di Jalan raya Krian no 168 Sirapan, Kecamatan Kemangsen, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo.

Abdul Roup yang merupakan Kepala Desa Kemangsen saat di konfirmasi media Jejak Kasus, menjelaskan terkait pembuangan limbah tersebut, dengan tegas dan jelas, saya tidak tau kalau ada pembuangan limbah di wilayah Desa saya.

Itu sebenarnya tugas kamu sebagai pengontrol sosial, dan lagi di pihak perusahanpun tidak pernah kordinasi dengan Pemerintahan Desa.

Jika memang benar perusahan itu melakukan pembuangan limbah dan melanggar, angkat saja kasusnya biar punya efek jera ujar Abdul Roub Kepala Desa Kemangsen.

Keudian (3) orang yang membuang limbah dengan menggunaka mobil hitam pic up di konfermasi juga jawapnya dengan lantang dan tegas .Saya membuang limbah ini sudah lama pak dari tahun 2009 tidak ada masalah, kenapa sekarang baru di permasalahkan.

Selanjutnya tiem media Jejak Kasus melanjutkan konfirmasi ke Perusahan PT. Zenith Allmart Precisindo, Kedatangan Tim Sembilan di temui oleh saudara Victor selaku HRD./Perwakilan dari Perusahan.

Pihak perusahaan menjawab, mana buktinya kalau limbah dari perusahan saya itu mengandung beracun, Pungkas. Victor (HRD).

Menyikapi hal di atas, LSM akan berkordinasi dengan Penegakan Hukum (Gakkum). (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *