Indramayu l HukumKriminal.com – Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan jumlah miliaran rupiah.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, ada empat orang tersangka pengedar uang palsu telah ditangkap, dengan barang bukti yang disita senilai Rp11,5 miliar lebih.
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) dan IM (46) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
Dijelaskan Hafidh, empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
“Yang membuat dua orang yaitu, GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM,” kata Hafidh, Minggu (23/5/2021) di Mapolres Indramayu.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.
Kemudian setelah didekati oleh anggota, kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.
“Tersangka yang diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi, dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” kata Hafidh.
Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar.
Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi uang palsu yakni, 49 lembar uang Kanada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.
Berdasar pengakuan para tersangka, mereka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.
Karena yang disita polisi Rp11,5 miliar, sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.
“Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar. Namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar,” kata Hafidh.
Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam.
“Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar,” tutup Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang. (Tim Sembilan)