Tasikmalaya l HukumKriminal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, berupaya meningkatkan pengawasan peredaran Minuman Keras (Miras) agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya sesuai Peraturan Daerah Tata Nilai.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, mengatakan, kami akan terus lakukan pengawasan terkait peredaran Miras.
“Pemkot Tasikmalaya, terus konsisten dalam mencegah dan menindak tegas peredaran minuman keras di Tasikmalaya,” kata Ivan, saat pemusnahan botol minuman keras berbagai merek di Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (22/9/2022).
Pemerintah daerah, kata Ivan, memperkuat koordinasi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, dan tentunya institusi penegak hukum untuk mengawasi peredaran minuman keras agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya.
“Kami juga akan perkuat koordinasi antara petugas keamanan dan didukung Ormas Islam,” kata Ivan.
Ivan berharap, semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segera ke aparat berwenang, apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras.
“Artinya masyarakat bisa melaporkan apabila ada penyimpanan Miras atau kegiatan yang melanggar Perda Tata Nilai,” kata Ivan.
Ivan.menyampaikan, pemusnahan minuman keras di Balai Kota Tasikmalaya, merupakan hasil dari operasi yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Ormas Islam, dalam rangka penertiban penjualan minuman keras.
Hasil operasi itu, kata Ivan, sebanyak 2.317 botol, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah melewati prosedur yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini jadi momentum untuk bisa mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya, apalagi Kota Tasikmalaya memiliki slogan masyarakat yang madani,” kata Ivan.
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan menambahkan, bahwa minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil razia yang dilaksanakan pada 15 dan 17 September 2022.
Minuman beralkohol itu, kata Iwan, ditemukan di sejumlah tempat atau kios, seperti di kawasan Jalan BKR, Sukalaya, Cikurubuk, dan beberapa tempat lainnya yang dinilai telah melanggar Perda.
“Sesuai Perda Tata Nilai, peredaran Miras di Kota Tasikmalaya itu dilarang,” kata Iwan. (Yatno)