Pemulung Culik Bocah di Sukabumi Kota

Sukabumi l HukumKriminal.com – Pasca 44 hari penyelidikan, akhirnya Jajaran Polres Sukabumi Kota, berhasil ungkap kasus penculikan yang menimpa Ahmed Maula, bocah 11 tahun asal Nanggeleng Citamiang Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Selain berhasil menyelamatkan korban, Polisi juga berhasil menangkap terduga pelaku penculikan W (46), di Jalan Raya Cadas Kukun Pasar Kemis Tanggerang, Banten, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus penculikan anak di bawah umur tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (25/5/2021) dini hari.

“Pelaku penculik merupakan orang yang sudah dikenal korban kurang lebih selama 5 bulan dan berprofesi sebagai pemulung pengumpul barang rongsokan yang tinggal di sekitar rumah korban,” tutur Sumarni.

Lanjutnya, kronologis awal penculikan tersebut, korban membawa lari atau membawa kabur korban, awalnya ke Bogor, kemudian mereka naik becak yang dimiliki tersangka, dari Bogor bergerak ke Tanggerang.

“Tim kami melakukan penyelidikan, pelacakan, tracking dan sebagainya, hingga akhirnya hari ini Senin (24/5/2021) pukul 05.30 WIB, sore, berhasil menangkap pelaku,” terang Sumarni.

“Korban dan pelaku penculikan berhasil ditemukan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tanggerang, Banten,” ungkap Sumarni.

Menurutnya, sebelumnya pelaku dan korban sempat berpindah-pindah kota setelah selanjutnya menetap di Tanggerang.

“Jadi kami melakukan penyelidikan dan pencarian anak ini selama 46 hari. Alhamdulilah, korban sehat tapi kondisi kurang bersih, karena diajak memulung di Tanggerang,” beber Sumarni.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, namun Sumarni memastikan kondisi Ahmed Maula dalam kondisi sehat.

“Jadi kita mengembangkan kasus ini, cek lidik lagi, apakah ada tindak pidana lain dalam pidana ini,” tegas Sumarni.

“Selama diculik 44 hari, korban dan pelaku tidur dan tinggal diatas becak,” pungkas Sumarni.

Sumarni juga menyebutkan, bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *