Majalengka l HukumKriminal.com –
Tim 9 Pasukan Khusus Jejak Kasus Group, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 13.36 WIB terjun langsung ke lokasi mendatangi tempat markas penjualan obat-obatan terlarang.
Di mana awal sebelum Tim 9 Investigasi terjun ke titik lokasi, mendapatkan informasi terlebih dahulu dari masyarakat, bahwa ada dugaan besar komplotan penjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jawa Barat.
Dan di mana sewaktu di lokasi jualan obat-obatan terlarang itu, Tim-9 Jejak Kasus Grup, menemukan benar adanya markas jualan obat-obatan terlarang tanpa izin dan legalitas yang jelas.
Disinyalir praktik perdagangan obat-obatan terlarang itu, sudah berlangsung sangat lama, yang bisa meracuni generasi muda, sehingga berdampak kecanduan merusak akal sehat dan mengganggu kesehatan (tentang kesehatan).

Diduga kuat obat-obatan terlarang itu milik NR.
Ternyata markas tempat penjualan obat-obatan terlarang itu sudah sejak lama bertansaksi dan beroperasi.
Dijadikan tempat sarang aktivitas jualan obat-obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Majalengka.
Tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.
Titik lokasi dan transaksi di Jalan Kadipaten Jatibarang, Desa Pangkalanpari. Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Waktu tim investigasi Tim 9 Jejak Kasus melakukan penelusuran terkait informasi narasumber yang tdak mau disebutkan namanya, turun langsung mencari fakta di lapangan di titik lokasi yang disinyalir dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang, tanpa diketahui ‘Bos Besar’ obat-obatan terlarang tersebut, menangkap basah transaksi, bahkan percakapan pelaku pengedar obat-obatan terlarang tersebut.
Artinya dalam hal ini, betul adanya peredaran obat-obatan terlarang yang beroperasi dan bertransaksi di lokasi tersebut.
Di situ ada salah satu penjaganya yang sedang melayani konsumennya lagi berbelanja obat-obatan terlarang.
Diduga kuat itu pemilik (pengedar obat obatan terlarang) yang berinisial NR transaksi obat-obatan. Dengan terang-terangan di depan mata Tim 9 Jejak Kasus Grup.
Kemudian belum sempat Tim-9 mau bertanya siapa bos pemilik aslinya agar dapat penjelasan lebih mendetail lagi.
Tim 9 Jejak Kasus Grup, mengungkap dan turun langsung di lapangan, mengolah informasi dari narasumber, sehingga menjadi bukti valid adanya praktik peredaran obat-obatan terlarang, sampai berita ini diterbitkan.
Dugaan adanya pelanggaran hukum mereka dalam kaitannya, (tentang pasal kesehatan). Yaitu kutipan, dengan jeratan pasal Undang-undang Obat-obatan di Indonesia yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru disahkan. Sanksi pidana spesifika terkait pengedaraan dan penggunaan obat-obatan terlarang atau tanpa izin diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jelas terjadi pelanggaran tersebut di wilayah hukum Polres Majalengka.
Dalam hal ini kami selaku media sebagai kontrol sosial, masyarakat meminta agar Polresta Majalengka, menindaklanjuti penertiban pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang terjadi dan beroperasi di wilayah hukum Majalengka
Tim 9 Jejak Kasus meminta agar Polresta Majalengka, menindaklanjuti dan menjalankan prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Jika tidak ditindaklanjuti, ini akan mengancam keberlangsungan generasi muda penerus bangsa.
Tim 9 Jejak Kasus sudah berupaya mencari data-data dan fakta sebelum berita diterbitkan. (Tim 9)






