Penggelapan Mobil Rental 30 Unit Disita

Jakarta l HukumKriminal.com – Subdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar kasus penggelapan mobil rental di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Dalam hal ini, sebanyak 30 unit kendaraan roda empat disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus penggelapan mobil itu telah banyak meresahkan masyarakat.

Sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat diamankan,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

Yusri menambahkan, dalam kasus tersebut ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya, memiliki peran masing-masing sejak beraksi pada Oktober 2020 hingga Mei 2021.

Mereka ialah T, MZI dan MLU yang berperan sebagai penjual dan pengantar mobil.

Sedangkan, NS, 24, otak utama sindikat penipuan itu.

Kasus itu terungkap, setelah adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan satu akun palsu yang menjual dan mengiklankan di media sosial.

“Polisi undercover sebagai pembeli. Diatur pada tanggal 5 April 2021 yang lalu dengan harga Rp35 juta. Setelah transaksi kemudian mengamankan tersangka,” ucap Yusri.

Yusri menyebut, saat beraksi, para pelaku terlebih dahulu menyasar lokasi penyewaan mobil dengan bayaran Rp6 juta selama sebulan.

“Dia sewa, hari ini dapat dan langsung dijual,” kata Yusri.

Para pelaku menjual mobil tersebut dengan harga Rp30 juta sampai dengan Rp80 juta, tergantung jenis kendaraan.

“Kendaraanya dijual kepada orang-orang dengan agak murah, tetapi janjinya adalah baru kendaran dan STNK. BPKB menyusul,” kata Yusri.

Kepada polisi, para pelaku mengaku beraksi sejak Oktober 2020 dengan 50 unit kendaraan berhasil dijual.

“Sekitar 20 unit lagi yang sekarang masih didatakan oleh penyidik untuk kami ambil sebagai barang bukti,” imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *