Subang l HukumKriminal.com – Praktik usaha yang cari keuntungan namun berdampak merugikan orang lain, salah satu tempat usaha pangkalan tabung Gas, pemiliknya RHD (49) warga Desa Simpar Kecamatan Pusakanagara Kab.Subang Jawa Barat.
Atas praktik usahanya mengoplos Gas Elpiji 3Kg ke tabung 12Kg atau non subsidi , akhirnya RHD di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan, saat konferensi pers, Selasa (9/5/2023), di Mapolres Subang.
Kapolres memaparkan awal mula terungkapnya kasus penyuntikan gas tersebut, brawal telah terjadi kebakaran dilokasi pangkalan gas milik RHD, pada hari Kamis (27/4/2023) lalu, sekira pukul 07.00 wib.
Terjadinya Kebakaran itu kondisi pangkalan gas RHD, roboh sebagian atap gudang..
Pihak kepolisian Polres Subang, setelah melakukan hasil olah TKP, diteruskan dengan penyidikan lebih lanjut, yang akhirnya pihak kepolisian berdasarkan temuan TKP mengarah dan patut diduga bahwa tersangka RHD berikut beberapa pegawainya telah melakukan praktik penyuntikan Elpiji tabung 3 Kg ke dalam tabung Elpiji 12 Kg, atau Elpiji non subsidi,” jelas Sumarni.
Kronologis terjadi kebakaran waktu itu saat melakukan penyuntikan, dari salah satu pegawai menyalakan kompor gas untuk masak air dengan tujuan hendak menyeduh kopi, disaat proses penyuntikan kondisinya telah terjadi kebocoran gas.
“Kebocoran gas karena alat suntik tabung yang digunakan manual, api kemudian menyambar gas, sehingga terjadi kebakaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Subang, menyita 729 tabung elpiji 3 kg, 285 tabung elpiji 3 kg kondisinya kosong dan tidak terbakar, serta 627 tabung elpiji 3 kg kondisinya rusak dan hangus terbakar.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Subang juga menyita 27 tabung elpiji 5,5 Kg kondisinya kosong dan tidak terbakar, 267 tabung elpiji 12 Kg kondisinya rusak dan hangus terbakar, dan 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung praktik usahanya mengoplos Gas Elpiji 3Kg, ke tabung 12Kg atau non Subsidi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya maka tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar dan Pasal 187 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, dan tersangka saat ini di tahan di Rutan Mapolres Subang.
Kapolres kesempatan itu juga menegaskan ,Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi aksi pengoplosan gas maupun BBM ilegal karena sangat membahayakan dan merugikan masyarakat.
(M Rahmat)