Tanggamus l HukumKriminal.com – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus terus melakukan pendalaman terhadap 3 tersangka pecurian dengan pemberatan (Curat) di toko Pasar Talang Padang.
Dari keterangan para pelaku diketahui ternyata mereka melakukan aksi pembobolan toko yang harusnya di jaga itu lantaran dipicu akan “asap sabu”.
Terhadap pengakuan ketiga tersangka, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga telah bergerak dan berhasil menangkap KH alias Ceri warga Kecamatan Pugung, seorang penyedia sabu kepada ketiga tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap bernama Alba Ibrahim (19), Riki Marta Herpanza (33) dan Fadron Afandi alias Gilang (30). Petugas juga masih memburu keterlibatan 1 pelaku lain berinsial YA.
Ketiga pelaku ditangkap atas laporan tanggal Kamis, 26 Mei 2022 atasnama korbannya Yasril (42 tahun), warga Pekon Negeri Ratu, RT 001 RW 001, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pemilik salah satu toko elektronik di pasar talang padang.
Adapun kronologis pencurian pada Kamis, (26/6/2022) sekitar pukul 22.00 wib di salah Toko Elektronik di Pasar Talang Padang, diketahui Wahyudi selaku oleh karyawan toko, pada saat hendak mengecek barang-barang.
Saat itu, penjaga toko mendapati bagian roling dor bagian depan dalam keadaan rusak sehingga ia memberitahukan kepada Yasril selaku pemilik toko mengenai kejadian pencurian tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 1 unit TV LCD 24 in, senilai Rp15.200.000,-. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, ketiga pelaku adalah penjaga malam di pasar Talang Padang.
“Betul sekali, berdasarkan hasil keterangan dari ketiga pelaku mereka merupakan penjaga malam dipasar itu sendiri,” ungkapnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa toko yang dibobol berupa empat toko yang dan mengambil enam unit TV kemudian satu HP dan empat jam tangan.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku secara bersama-sama memaksa membuka rolling diangkat bersama sama.
“Setelah rolling terbuka pelaku masuk kedalam toko dan mengambil barang kemudian setelah barang di ambil para pelaku meninggalkan toko tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dari hasil keterangan mereka mengakui bahwa hasil penjualan dari barang barang tersebut digunakan untuk membeli sabu. “Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil penjualan hasil curian digunakan untuk foya-foya dan membeli sabu,” ujarnya.
Terhadap ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Riky salah satu pelaku juga mengakui bahwa hasil pencurian yang dilakukan bersama rekannya tersebut digunakan untuk membeli sabu.
“Uangnya untuk foya-foya dan beli sabu,” ucapnya. (Deni)