Mimika l HukumKriminal.com – Polisi masih terus memburu pelaku utama yang menyebar video tak senonoh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dengan selingkuhannya di Timika, Papua, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa (25/5/2021) mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video mesum, dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.
FK diketahui berprofesi sebagai seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika, sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan, karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.
“Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu,” kata Hermanto.
Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS.
“Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika,” jelas Hermanto.
“Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri. Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug,” imbuh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto.
Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019.
Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu, nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus. (Tim Sembilan)