Penyuapan Berdalih Diperas, Kepala SD Negeri 1 Tegal Binangun gandeng Lembaga Bantuan Hukum

Tanggamus l HukumKriminal.com – Kasus penyuapan dan mengaku diperas Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SP.d, mencari pembenaran dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sangat jelas jika dalam kasus OTT jika kedua belah pihak pemberi dan penerima harus sama-sama diproses, tapi berbeda dengan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SPd, tidak diproses karena telah membuat laporan palsu dengan mengatakan jika dirinya diperas oleh oknum wartawan yang saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus.

Jika dalam OTT Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun, memang benar-benar tidak merasa menyuap oknum wartawan, mengapa harus menghindar dari pertemuan dengan awak media yang telah direncanakan oleh Wagimun SPd selaku K3s Sumberejo.

Tugiyah SPd beserta Wagimun SPd K3s Sumberejo, mangkir dari janji untuk bertemu dengan awak media dan justru mencari Lembaga Bantuan Hukum untuk menutupi kebohongan Tugiyah SPd dari penyuapanya terhadap media.

Kasus pemerasan salah seorang dari media jelas pembohongan publik yang diakui Tugiyah selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun kepada pihak kepolisian di saat membuat laporan.

Menurut informasi dari salah satu media online pengakuan Tugiyah SPd berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang media yang telah ditahan dalam kasus tersebut.

Ajmain wartawan yang terjerat kasus pelaporan Tugiyah, menjelaskan bahwa Tugiyah SPd berusaha menyuap agar permasalahan papan baner penyaluran Dana BOS yang tidak terpasang di ruang kantor sekolahnya jangan dipublikasikan.

Dalam permasalahan ini Tugiyah SPd Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun, telah membuat laporan palsu dan harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Wagimun SPd selaku K3s sebagai rekanan kordinasi Tugiyah sehingga terjadinya pelaporan dan penangkapan harus ikut diproses sesuai Hukum dan UU yang berlaku, untuk itu aph harus propesional dalam menyikapi permasalahan tersebut.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *