Penyulingan BBM Solar mentah di Kedewan Bojonegoro diduga didalangi oleh PT. Trisaka Adi Rajasa
Bojonegoro | hukumkriminal.com – Setidaknya alhasil di Konfirmasi ada beberapa Pengusaha dugaan Penyulingan dan Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tidak berijin ada Bapak Cip, Bapak Rokim pada Jumat 26 April 2024, Meski sudah di angkat dalam pemberitaan di beberapa Media, Kepolisian Republik Indonesia Polres Bojonegoro tidak ada tindakan tegas, terbuat meski tidak mengantongi Ijin penyulingan BBM solar mentah tetap beraktivitas, Rabu 12 Februari 2025.
Diduga aktivitas Pengelolaan, Penyulingan dan Pengoplosan minyak mentah di pelopori PT. Trisaka Adi Rajasa, hal tersebut di ketahui pada saat truk tangki biru putih kapasitas 8000 liter sedang menyedot minyak mentah dengan menggunakan mesin diesel ke atas dalam tengki PT. Trisaka Adi Rajasa.
Dusun Margoasri, Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah salah satu desa di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kecamatan Kedewan terletak di bagian paling barat dan paling utara Kabupaten Bojonegoro, dan merupakan daerah perbatasan dengan provinsi Jawa Tengah. Pusat pemerintahannya berada di Desa Kedewan.
Bertempat Di Dusun Margoasri, Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di jumpai Media Siber dan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Dugaan Kasus Pengoplosan dan Penyulingan BBM Solar Mentah dengan cara memasak,, berjalan lancar dugaan illegal.
Aktifitas Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal kembali beraktivitas meski tidak mengantongi izin legalitas dari Dinas terkait.
Diduga pengoplosan atau penyulingan bahan bakar minyak (BBM) mentah dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dari Stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) sekitar wilayah Hukum Polres Blora.
Kemudian bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras) dan bleaching (pemutih). Selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin Diesel untuk menyuling.
Nampak di dalam Video aktifitas Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal puluhan orang, puluhan kempuh kapasitas 1 ton an, dan Mesin Diesel untuk menyuling.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan, jika hal diatas tidak berizin maka dapat di anggap melanggar UU dikarenakan :
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur pidana bagi orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Pasal 6 UU Migas juga mengatur pidana bagi orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Dugaan sementara belum diendus Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Mabes Polri.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait