Palembang l HukumKriminal.com – Soni Alvian (23) diringkus polisi, karena terlibat aksi kejahatan, Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Soni warga Jalan KH Azhari, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan aksi perampokan terhadap korban Riko Ari Pratama (25), di Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada, 23 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka Soni Alvian.
“Pelaku dibekuk di kawasan Kampung Kapitan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,” kata Tri, Senin (21/6/2021).
Pelaku beraksi dengan modus Cash On Delivery (COD).
“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membeli ponsel milik korban yang dijual melalui OLX dengan modus COD,” jelas Tri.
Setelah bertemu dengan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku melihat ponsel yang akan dijual tersebut.
“Setelah itu, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruhnya pergi,” kata Tri.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 365 KUHP,” tukas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Sementara itu Soni mengatakan, ia terpaksa melakukan perampokan bermodus COD, karena tidak ada pekerjaan.
“Hasilnya saya pakai untuk makan sehari-hari, pak,” kata Soni. (Tim Sembilan)