Perempuan Ini Tega Buang Bayi di Tong Sampah

Satreskrim.Polres Serang, Polda Banten menangkap tersangka AM (19) yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan di tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. (Humas Polres Serang)

Serang l HukumKriminal.com – Satreskrim Polres Serang, menangkap tersangka AM (19) yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan tersangka AM merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang di tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.

“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yudha, Selasa (27/9/2022) di Serang.

Menurut Yudha, kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak sekitar 20 meter.

Tersangka AM, sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri, hingga melahirkan bayi perempuan.

“Tersangka merasa takut dan panik, akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya, hingga kehabisan oksigen,” kata Yudha.

Pada Kamis (15/9/2022) malam, tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi.

Namun, karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.

“Pada Jumat (16/9/2022) pukul 04.30 WIB, ia membuang bayi itu dalam tong sampah,” kata Yudha.

Tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang, berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Yudha, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan Air Susu Ibu (ASI).

“Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan,” kata Yudha.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar, merupakan bayi yang baru dilahirkannya.

“Tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, kata Yudha,.tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *