Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami, Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Foto: Net)

Jakarta l HukumKriminal.com – Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, mengatakan bahwa  pihaknya menangkap Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya.

“Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana,” kata Bobby, Jumat (5/5/2023) saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Saat ini, kata Bobby, pelaku Lusiana sudah dilakukan penahanan sambil proses pemberkasan.

“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei 2023. Tinggal nunggu P21 (lengkap),” kata Bobby.

Menurut Bobby, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini,  yakni Devan Andriawan.

“Masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” kata Bobby.

Lusiana, kata Bobby, disangkakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya,melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ tanggal 26 Oktober 2015.

 

(Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *