Bengkulu l HukumKriminal.com – Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap pelaku VA (19), karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya, yaitu YE (43).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, mengatakan, bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
“Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri,” kata Sugiharto, Sabtu (17/9/2022) kemarin, di Kota Bengkulu.
Pelaku, kata Sugiharto, melakukan pemukulan terhadap ibunya, menggunakan kayu di bagian kepala.
“Mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan,” kata Sugiharto.
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban lmengalami luka berat.
“Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Sugiharto.
“Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sugiharto.
Atas kejadian tersebut, kata Sugiharto, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (Redaksi)