Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam di Bawah Tol Dusun Bayung, Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Tak Tersentuh Hukum

Sidoarjo | hukumkriminal.com – Bertempat di Bawah Tol Dusun Bayung Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, senin 27 Mei 2024.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk, Media dan LSM Cek Lokasi Sabung ayam di Dusun Bayung
Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Beberapa warga saat di konfirmasi mengatakan, 303 Sabung ayam agak lama buka pak, jelasnya. di konfirmasi siapa penanggung jawabnya, saya kurang tau pak.

Aktifitas Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polsek Jabon Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras Mengcopy Paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *