Perjudian Sabung Ayam di Tangkis Sungai Brantas Desa Brangkal Bandarkedungmulyo

Jombang l HukumKriminal.com – Di atas Tangkis area Sungai Brantas, tepatnya di RT 04 RW 03, Desa Brangkal, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terdapat aktivitas Kalangan Perjudian jenis Dadu dan Sabung Ayam,  Kamis, 1 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB.

Di area terdapat puluhan orang sedang bermain Judi Sabung Ayam dan Dadu,

Sementara itu di area, ada warung kopi, terlihat juga kurungan ayam dan ayam aduan.

Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kalangan Sabung Ayam aktivitasnya cukup lama, sekitar 2 tahun, belum ada petugas yang obrak-obriknya.

Di luar area, juga nampak belasan kendaraan sepeda motor dan mobil, dugaan milik Pemain Judi Sabung Ayam dan Dadu.

Sejauh ini kegiatan yang diduga melanggar UU Perjudian 303 KUHP dan Protokol Kesehatan (Prokes), karena masih pandemi, belum diketahui Penegak Hukum.

Adanya kegiatan melanggar Prokes dan Perjudian tersebut, Redaksi akan berkordinasi dengan aparat Pemangku terkait. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *