Garut l HukumKriminal.com – Personel gabungan diterjunkan untuk melakukan patroli menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di malam takbiran Iduladha 1442 Hijriah di Garut, Probinsi Jawa Barat, Senin, 19 Juli 2021 malam.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, sebanyak 550 personel dari semua elemen patroli keliling ke tempat ibadah dan ke lokasi lain, agar tidak ada kerumunan.
“Personel gabungan disebar untuk siaga maupun patroli, menyusuri sejumlah ruas jalan di kawasan perkotaan Garut, untuk memastikan tidak ada kerumunan orang maupun takbir keliling,” ujar Wirdhanto.
Wirdhanto menegaskan, bahwa pada malam takbiran perayaan Iduladha 1442 Hijriah, dipastikan tidak ada orang yang berkerumun untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19.
“‘Sejumlah personel disiagakan di pos penyekatan perbatasan kota, maupun di sejumlah jalan utama menuju Kota Garut,” kata Wirdhanto.
Cara bertindaknya di titik penyekatan, mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dalam rangka melaksanakan kegiatan masyarakat.
Wirdhanto berharap, seluruh elemen masyarakat mematuhi PPKM darurat dan maklumat bersama terkait menjaga protokol kesehatan, selama kegiatan Iduladha, agar tidak terjadi penularan Covid-19.
“Jangan sampai penyelenggaraan Iduladha semakin memperparah laju penularan Covid-19 di Garut,” ungkapnya.
“Kita tidak ada takbiran dalam SK menteri itu, salat di rumah saja,” imbuh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Tim Sembilan)