Pelaku Pungutan Parkir Liar di Garut, Digaruk Polisi

Tim Sancang Polres Garut, mengamankan pelaku praktik pungutan parkir liar di sekitar Jalan Guntur dan sekitar Garut Plaza. (Foto: Istimewa)

Garut l HukumKriminal.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ari Rinaldo, mengatakan Tim Sancang Polres Garut, mengamankan 12 orang yang diduga melakukan praktik pungutan parkir liar di sekitar Jalan Guntur dan sekitar Garut Plaza.

“Aksi pungutan liar dengan modus parkir itu, dikeluhkan warga yang hendak berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Ari, Minggu (7/4/2024) di Garut, Jawa Barat.

Para pelaku ini, kata Ari, menjalankan praktik pungutan parkir dengan harga yang tidak wajar.

Para pelaku juga diketahui terpengaruh oleh minuman keras atau mabuk, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga yang sedang berbelanja di sekitar area tersebut.
“Dari kedua belas orang yang diamankan, sebelas di antaranya merupakan warga Kecamatan Garut Kota, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Karangpawitan, Garut,” kata Ari.

Saat ini, kata Ari kedua belas pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.

Selain itu, mereka juga akan menjalani tes urine untuk memastikan kondisi mereka terkait pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Garut, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke kantor polisi terdekat.

“Praktik pungutan liar seperti ini bukanlah hal yang dapat ditoleransi dalam masyarakat,” kata Ari.

Menurut Ari, langkah tegas dari kepolisian Garut, merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

“Penegakan hukum terhadap pelaku pungutan liar ini, sebagai pesan bagi para pelaku kejahatan lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ari.

(Tim HK Garut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *