PNS tidak Masuk Kerja kena Sanksi dan bisa Diberhentikan

Tanggamus l HukumKriminal.com- Pemerintah resmi menekan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sangsi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sangsi Disiplin b
Bagi ASN

a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam 1 (satu) tahun

b. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakuka secara hormat.

c. Penurunan jabatan Satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.

d. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebas dibaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sangsi sedang berupa, pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

a. PNS ya g tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan Tukin 25 persen selama 6 bulan.

b. Sangsi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan Untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.

c. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sangsi pemotongan tuki. 25 persen selama 12 bulan.

Sementara teguran ringan berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis.

a. PNS yang tidak masuk selama tiga hari dalam setahun diberi tegoran lisan

b. Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.

c. PNS tidak masuk 7-10 hari di beri surat pernyataan tidak puas.

Terahir, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja di Eri sangsi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Namun sangat disayangkan, hal di atas tidak membuat salah satu oknum guru di SDN 2 Datarajan kec. Ulu belu untuk mentaati aturan-aturan pemerintah.

Pasalnya kemarin Senin 28 Agustus 2023 saat jam kerja ketika tim media turun investigasi kesekolah dan hendak mengkomfirmasi terkait dana bantuan operasional sekolah (Bos), kepala sekolah SDN 2 Datarajan (Joko S.pd) diduga bingung dan tidak bisa menjawab apa yang media tanyakan kepadanya,dan ketika hendak meminta bantuan bendaharanya, namun bendaharanya tidak masuk tanpa ada keterangan jelas.

Mirisnya lagi ketika tim media melihat absen guru/ daftar hadir bendahara tersebut (pn) diduga secara berturut-turut alpa tanpa ada keterangan, Selasa 29/8/23.

Pagi itu kepsek seperti orang kebingungan ketika media kembali menanyakan Anggaran sarana prasarana sekolah yang selalu di anggarkan oleh kepsek di setiap tahap hingga belasan juta rupiah sejak 2020-2022.

Akan tetapi ke adaan sekolah sangatlah miris dan memprihatinkan, pelapon hampir semuanya rusak dan ternganga baik di dalam maupun luar ruangan yang tentunya sangat mengganggu bagi kenyamanan siswa siswi saat belajar, belum lagi ke adaan beberapa WC sekolah yang diduga banyak yang tidak bisa digunakan dan terbengkalai tidak ada perehapan/perbaikan pada kerusakan.

Dalam keterangan kepsek dirinya sudah merehap dengan memaku pelapon-pelapon yang ternganga dengan paku, dan diapun sudah memperbaiki beberapa kursi dan meja sekolah.

Dalam hal ini media ini akan berkoordinasi dengan inspektorat dan Kejari Tanggamus agar bagi PNS yang telah melanggar aturan agar diberikan hukuman dan sangsi disiplin sesuai yang tertuang didalam peraturan pemerintah karena telah melanggar kewajiban nya selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Langkah berikutnya tim media akan menggandeng LSM untuk melaporkan secara resmi kepala sekolah SDN 2 Datarajan untuk segera diaudit.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *