Lebak l HukumKriminal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, mengamankan 24 ribu liter minyak goreng kemasan merek Hemart yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, saat jumpa pers di Warunggunung Kabupaten Lebak, Sabtu (26/2/2022) siang, mengatakan, Polda Banten melakukan tindakan tegas, terhadap spekulan-spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng.
“Terungkapnya penimbunan minyak goreng itu, setelah anggota Polres Lebak, melakukan pengecekan kendaraan satu unit truk tronton dengan menurunkan kardus-kardus minyak goreng kemasan bermerek Hemart milik KM (31). Dan petugas menemukan 24 ribu minyak goreng di sebuah gudang, di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak,” kata Shinto.
Penemuan minyak goreng tersebut, kata Shinto, ternyata pemiliknya tidak memiliki SIUP dan legalitas perdagangan.
“Minyak goreng itu didapati belanja dari wilayah Serang, dengan membeli seharga Rp164 ribu per kardus dengan isi 12 minyak goreng kemasan,” kata Shinto.
Lanjut Shinto, kata pemilik minyak goreng itu, mereka akan jual lagi bervariasi antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per kardus.
Kepolisian Lebak, kini memperdalam penyelidikan dan penyidikan.
Dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng, juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Sejauh ini, kata Shinto, kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng itu, karena mereka koperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.
“Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung dengan melibatkan petugas kepolisian,” kata Shinto.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, penerapan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Redaksi)