Polisi Amankan Remaja Hendak Tawuran

Tangerang l HukumKriminal.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengamankan 10 remaja yang hendak melakukan tawuran di kawasan Tigaraksa, pada Rabu (6/4/2022) dini hari.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan 10 remaja tersebut diamankan di wilayah Katomas, Sodong, dan Tapos Tigaraksa.

“Saat melaksanakan patroli mobile, personel mendapati sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi tawuran dan perang sarung di beberapa lokasi, yaitu di kawasan Katomas, Sodong, dan Tapos,” kata Zain, Rabu (6/4/2022) di Tangerang.

Zain, menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait motif para remaja yang hendak melakukan tawuran tersebut.

“Hanya saja, pada saat pengamanan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa sarung yang dimodifikasi dengan diikat simpul pada bagian ujung sarung berisi batu,” kata Zain.

Petugas kepolisian, lanjut Zain, mencurigai para remaja itu akan melakukan tawuran yang meresahkan warga setempat.

“Personel kemudian mengamankan 10 orang remaja lalu membawanya ke Mako Polsek Tigaraksa, untuk diberikan pembinaan. Para remaja kemudian didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Zain.

Zain mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para remaja yang telah diamankan tersebut, guna mengantisipasi terulangnya tawuran.

“Selanjutnya akan dipanggil dan diserahkan kepada orangtua untuk membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatan,” kata Zain.

Zain mengungkapkan, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran dan tindak kejahatan lain, pihaknya juga akan terus mengintensifkan patroli di sejumlah lokasi-lokasi rawan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *