Cirebon l HukumKriminal.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Ciko, Kapolres Ciko AKBP Dr. M. Fahri Siregar dalam konfrensi Pers 11/11/2022 mengatakan ” Pihaknya menerima laporan dari seorang lelaki yang merupakan korban dengan inisial SW 27 Tahun asal Gebang Kabupaten Cirebon, ia melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan , akhirnya tertangkaplah pelaku kurang dari 10 menit setelah Polisi menerima laporan ” paparnya.
Dua tersangka berinisial BS asal Kebonbaru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon serta KB asal Mundu Kabupaten Cirebon, Dalam penjelasannya orang nomor satu di Polres Ciko menerangkan kronologis insiden tersebut.
“Kedua tersangka mabuk mabukan di sekitar Kalibaru Kota Cirebon , kemudian mereka mencari sasaran untuk dijadikan korban dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor, sementara tampak korban yang berinisial SW sedang duduk sendirian, para tersangka pun mendatangi korban lalu marah marah dan memukul korban,” ujarnya.
Para tersangka meminta Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) namun korban hanya mampu member Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) pelaku memukul korban dan mengambil motornya yang berada di depan sebuah warung, korban segera melapor dan para pelakupun segera di ringkus saat akan membawa kendaraan roda dua milik korban.
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun, barang bukti berupa sebuah sepeda motor milik korban dan tersangka serta uang Rp 50.000,-( Lima Puluh Ribu Rupiah ) yang di rampas dari korban. (Prayoga)
.