Tim Sembilan Temukan Pabrik Arak di Wilayah Hukum Polsek Namang, Bangka Tengah.
Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Terpantau Tim Sembilan pabrik arak di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/09/2021) Pukul 16.30 WIB.
Tim dikejutkan adanya temuan pabrik arak di kawasan kebun kelapa di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pabrik arak diduga milik AT, saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan satu pun pekerja di lokasi pabrik arak, dan nampak puluhan drum dan puluhan drigen yang berisi arak.
Tim Sembilan langsung konfirmasi Kapolsek, Minggu (19/09/2021) pukul 15.32 WIB, lewat WhatsApp dengan nomor 0813-7777-xxxx.
“Terimakasih atas infonya Bang besok saya cek,” ucapnya.
Tim Sembilan berusaha konfirmasi, Minggu (19/09/2021) pukul 15.35 WIB ke Kades Kayu Besi lewat WhatsApp dengan nomor 0822-7838-xxxx belum ada jawaban.
Tim Sembilan melaporkan dengan kejadian ini, kami meminta pihak APH setempat untuk melakukan pengroscekan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menyikapi hal di atas, Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Pengusaha Pembuatan Arak dapat diancam pidana penjara paling lama menjadi sembilan tahun.
Selain itu, aparat Kepolisian biasanya menggunakan Pasal 204 KUHP untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar Miras oplosan.
Ancaman penjara mencapai 15 tahun. hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Baca Juga: DPR tuding pemerintah tunda RUU Pelarangan Alkohol.
Video Dokumen Tim Sembilan
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”
Adanya Temuan di Atas, Presiden Gmicak atau Ketua Umum Gmicak, minta Polisi Sidak dan usut sampai tuntas sesuai prosedur hukum.
Tim Sembilan Temukan Pabrik Arak