Bekasi l HukumKriminal.com – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terungkap dalam sebulan terakhir di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Para terduga pelaku pelecehan seksual tersebut beragam. Antara lain, ada anak anggota DPRD Bekasi, pencuri (maling), hingga guru mengaji.
Pada pertengahan April 2021, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pemerkosaan terhadap remaja berinisial PU (15). Tak hanya memperkosa, AT juga telah menjual PU ke pria hidung belang.
Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di rumah kosnya di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur
Menurut Novrian, korban disekap oleh AT di kamar kos yang terletak di lantai 2. Adapun kamar kos itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari sampai Maret 2021.
Di lokasi itu pula, lanjut Novrian PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
Mirisnya pelaku menjual korban melalui aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT. Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan. Bayaran yang AT peroleh tersebut tak sepeser pun diberikan kepada korban.
Usai buron selama beberapa hari, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bekasi akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pemuda berinisial AT (21), yang juga anak seorang anggota DPRD ini datang bersama kuasa hukum dan keluarganya.
“Pelaku sudah diserahkan sama keluarganya,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi.
Kompol Erna menjelaskan, tersangka diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021) dini hari tadi. “Diserahkan keluarganya dini hari tadi,” ucap Kompol Erna.
Masih kasus tersangka AT, polisi mengungkapkan tersangka yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi sempat melarikan diri sesaat setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh korban.
“Tersangka AT kabur ketakutan. Dia melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga melarikan diri,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Menurut Kombes Pol Aloysius, tersangka AT melarikan diri ke daerah Cilacap, Jawa Tengah saat dirinya dilaporkan ke polisi. Setelah beberapa hari di Cilacap, pelaku kemudian berpindah tempat ke Bandung, Jawa Barat.
“Jadi pada saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Melarikan diri ke Cilacap terus Bandung. Cilacap ke rumah saudaranya,” tutur Kombes Pol Aloysius.
Sementara terkait tuduhan tindak eksploitasi seksual terhadap korban, menurut Kapolres, tersangka AT membantahnya. Dari keterangan tersangka, korban sudah menjadi wanita panggilan atau BO sebelum mengenal tersangka.
“Pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui kegiatan menjual korban, hanya persetubuhan di bawah umur. Namun, itu nanti tetap akan kita kembangkan,” jelas Kombes Pol Aloysius.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Selain kasus persetubuhan oleh anak DPRD Bekasi, masih di wilayah yang sama juga terjadi, guru mencabuli muridnya di masjid.
Ya, seorang guru ngaji berinisial UBA (39), ditangkap polisi usai mencabuli remaja berusia 15 tahun di sebuah masjid di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan bahwa UBA telah melecehkan korban sebanyak 5 kali.
Aksi bejat tersebut UBA lakukan di masjid sebanyak 4 kali. Ia juga memperkosa korban di kebun sebanyak satu kali. UBA diamankan polisi pada Rabu (11/5/2021) hanya beberapa jam setelah mencabuli korban untuk kelima kalinya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yaitu bujukan berupa mukena baru dan uang, serta ancaman.
“Yang pertama diiiming-imingi, ‘kamu sudah beli mukena atau belum, nanti saya beliin dah sama saya kasih duit Rp 400.000 buat jajan’,” tutur Iptu Kukuh.
“Saat eksekusi, dulunya juga pernah diancam, ‘kalau kamu enggak mau begini, melayani saya, ya sudah saya tinggalkan kamu, saya pulang kampung ke Tasik. Kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu’,” jelasnya menambahkan.
Iptu Kukuh menegaskan UBA akan dijerat dengan hukuman maksimum karena memenuhi semua unsur pada Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 itu 15 tahun, tapi pengecualian ayat 3-nya karena dia guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun,” pungkas Iptu Kukuh.
Selain dua kasus pelecehan seksual di atas, Polda Metro Jaya juga menangkap dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.
Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35). Setelah diperiksa, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, RTS merupakan aktor utama di balik kasus tersebut. RTS tak hanya mencuri barang, namun juga memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah. Setelah berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur. Ia lantas menyekap dan memperkosa korban.
“Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku,” jelas Kombes Pol Yusri.
Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motor dan RP bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah korban saat RTS beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Buron selama tiga hari, aktor utama berinisial RTS yang terlibat kasus pencurian berujung pemerkosaan di Bintara, Bekasi akhirnya ditangkap di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka melarikan diri usai mengetahui salah satu rekannya yang berinisial RP telah diamankan polisi terlebih dahulu.
“RTS berhasil diamankan di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, tepatnya di rumah saudaranya. Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP ditangkap kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi,” ungkap Kombes Pol Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir dan pak ogah ini melakukan aksi pemerkosaan karena tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit.
Komnas PA juga mendukung penahanan terhadap pelaku AT (28) yang merupakan terduga pelaku kejahatan seksual dan perdagangan anak serta pelaku pencabulan anak lainnya di Bekasi oleh polisi. Komnas PA harap para pelaku dihukum berat.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menerangkan, hal itu mengingat kasus kejahatan seksual serta perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan tindak pidana khusus.
Khusus pelaku AT, hadirnya alat bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi Polres Kota Bekasi untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku.
Meskipun, lanjut Arist, pelaku diketahui publik anak dari anggota DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi terhadap kasus memalukan ini.
“Demi kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta orang tua terduga pelaku ikut membantu menyerahkan terduga pelaku kepada Polisi. Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” tutur Arist saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
“Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah-tengah masyarakat khususnya keluarga korban, sesuai dengan kordinasi dengan Wakapolres dan Kasat Reskrimum Polres Kota Bekasi dengan Komnas Perlindungan Anak sebulan yang lalu, Komnas Perlindungan Anak meminta segera menjemput paksa AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya menambahkan.
“Komnas Perlindungan Anak tetap yakin dan percaya Kasat Reskrimum Polres Kota Bekasi mampu mengungkap kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini secara profesional,” tutupnya. (Tem-Red)