Serang l HukumKriminal.com – Polresta Serang, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di indekos Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan
“Dari adanya laporan, kami mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli kepada wartawan, Senin (28/3/2022) kemarin.
Maruli mengatakan, BB dan AR menggunakan aplikasi MiChat atau WhatsApp, menawarkan pacarnya sendiri kepada para hidung belang.
“Pelaku BB dan AR mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,” kata Maruli.
Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, pelaku langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban, agar bersiap-siap, bahwa akan ada pelanggan.
“Setelah pelanggan datang ke indekos, lalu korban memberikan uang hasil layanan seksual tersebut kepada tersangka,” kata Maruli.
Menurut Maruli, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan hanya untuk memperoleh keuntungan.
Dalam penggerebekan di kamar indekos tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai senilai Rp500 ribu.
“Kemudian ada empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit ponsel berserta kartunya,” kata Maruli.
Terhadap para tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea. (Redaksi)