Jakarta l HukumKriminal.com – Polres Metro Jakarta Selatan, sedang mengusut kasus dugaan pembakaran Al-Qur’an.
Peristiwa pembakaran kitab suci umat Islam itu, viral setelah diunggah sebuah akun di media sosial Instagram.
“Dalam penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Azis mengatakan, polisi sudah memeriksa perempuan yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
“Perempuan itu mengaku, bukan dia yang mengunggah atau membakar Al-Qur’an tersebut,” kata Azis.
Menurut Azis, dari pengakuan terduga pelaku, namanya dicatut oleh akun @farhanah_santoso_245 di Instagram.
“Nama akun sudah diperiksa, tetapi namanya dipakai orang,” kata Azis.
Sebelumnya, aksi pembakaran Al-Qur’an yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 di Instagram menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al-Qur’an, dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Beberapa akun lain di Instagram bereaksi dengan membagikan tangkapan layar pembakaran.
Ada pula yang membagikan ulang konten tersebut.
Terdapat pula foto KTP seorang perempuan yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga pemilik akun @farhanah_santoso_245. (Tim Sembilan)