Polisi: Sikat Penjahat dan Lindungi Masyarakat

Polda Metro Jaya amankan 18 orang dalam operasi kejahatan jalanan, Minggu (16/10/2022) dini hari. (Foto: Istinewa)

Jakarta l HukumKriminal.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan anggotanya berhasil meringkus 18 pelanggar hukum dalam operasi kejahatan jalanan, pada Minggu (16/10/2022) dini hari.

“Sebanyak 18 orang ditangkap dalam operasi ini karena kedapatan membawa senjata tajam dan perjudian,” kata Zulpan di Jakarta.

Menurut Zulpan, 17 pelaku diringkus Polres Metro Jakarta Utara, karena kedapatan bermain judi dan membawa celurit.

“Polisi menyita obat penenang jenis Eximer sebanyak 28 bungkus, Tramadol 3 strip, 1 botol minuman beralkohol, dan 7 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dari 17 pelaku tersebut,” kata Zulpan.

Sedangkan, lanjut Zulpan, dalam operasi yang dilaksanakan jajaran Polres Metro Bekasi, petugas meringkus satu remaja yang kedapatan membawa celurit.

Sementara itu, jajaran Polres Tangerang Selatan, mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

“Polda Metro Jaya berkomitmen terus menjaga wilayah hukum Polda Metro Jaya, agar tetap dalam situasi aman dan damai,” kata Zulpan.

“Jajaran Polda Metro Jaya akan terus melakukan operasi kejahatan jalanan untuk mencegah terjadinya tindak pidana ataupun gangguan Kamtibmas,” imbuh Zulpan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan frekuensi patroli malam di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Saya sudah memerintahkan jajaran untuk lebih meningkatkan frekuensi patroli,” kata Kapolda.

Fadil memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.

“Perintah saya, sikat penjahat, lindungi masyarakat. Tidak ada kompromi!,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Erfa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *