Polisi Temukan Judi Sabung Ayam di Cirebon

Cirebon l HukumKriminal.com – Jajaran Polresta Cirebon, merespon cepat laporan masyarakat, tentang judi sabung ayam melalui Media Sosial (Medsos) di Desa Kaliwedi Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (26/2/2022).

Para personel dipimpin Wakapolresta Cirebon AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K, M.H, langsung dikerahkan ke lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas tidak menemukan praktek judi sabung ayam di lahan kosong yang merupakan milik warga setempat.

Namun, di lokasi tersebut, hanya ditemukan bekas arena sabung ayam yang kondisinya sudah dibakar.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan, kami sudah mendapatkan identitas diduga pelaku yang menyelenggarakan judi sabung ayam ini. Namun, saat kami mendatangi ke lokasi tersebut yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di arena judi sabung ayam tersebut.

Di antaranya, kurungan ayam, bambu bekas kalangan ayam yang kondisinya sudah dibakar, dan lainnya.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui, bahwa judi sabung ayam tersebut, telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Selain itu, biasanya judi sabung ayam tersebut, digelar setiap akhir pekan oleh warga sekitar dan dari wilayah lain.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun bagi pelaku tindak pidana, karena tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di wilayah Kabupaten Cirebon. Ini komitmen kami dalam menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *