Kediri l HukumKriminal.com – Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, mengatakan aparat Kepolisian Resor Kediri, Provinsi Jawa Timur, menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus bentrok antar-anggota perguruan silat yang terjadi di beberapa titik wilayah Kabupaten Kediri, hingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
“Secara keseluruhan kami tetapkan ada 15 tersangka dengan satu orang di antaranya masih di bawah umur dan tiga orang masuk daftar pencarian orang,” kata Rizkika, Selasa (27/9/2022) di Kediri.
Menurut Rizkika, kasus bentrok itu berawal dari kejadian pada 17 September 2022. Ada pesta rakyat yang dihadiri sejumlah perguruan silat di Kediri dan terdapat konvoi, hingga terjadi bentrok yang mengakibatkan salah satu anggota perguruan silat terluka.
“Kasus bentrokan serupa juga terjadi di Kecamatan Papar, hingga ada salah satu anggota perguruan silat mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam,” kata Rizkika.
Kemudian pada 25 September 2022 terjadi bentrok melibatkan anggota perguruan silat di Kecamatan Kras.
Bentrokan juga diawali dari kegiatan pesta rakyat yang dihadiri anggota perguruan silat dan terjadi gesekan, hingga menimbulkan korban luka.
“Dari sejumlah kasus bentrokan yang melibatkan anggota perguruan silat di Kabupaten Kediri itu, pelakunya dari berbagai daerah, yakni Lamongan, Jombang hingga Tulungagung,” kata Rizkika.
“Motif dari pelaku, adalah ingin mencari keadilan karena ada rekannya yang menjadi korban,” imbuh Rizkika.
Pelaku itu dari luar kota, tapi tujuannya, adalah mencari keadilan untuk temannya yang sebelumnya jadi korban.
Selain mengamankan para tersangka, Polres Kediri juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, tongkat, pecahan helm, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini, seluruh barang itu diamankan di Mapolres Kediri,” kata Rizkika.
Hingga kini polisi juga masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, terkait pelaku yang buron itu.
“Apabila melanggar aturan atau hukum yang sudah ditetapkan negara, otomatis kami akan melakukan penangkapan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga tidak pandang bulu, selama ganggu Kamtimbas, kami proses sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Rizkika. (Tim HK)