Indramayu l HukumKriminal.com – Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satresrkrim) Polres Indramayu, menangkap tiga tersangka penimbun atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, serta menyita sebanyak 5.000 liter solar, dan satu mobil bak terbuka sudah dimodifikasi.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini, dan memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri sesaat sebelum penangkapan,” kata Lukman, Selasa (6/12/2022) di Indramayu.
Menurut Lukman, penangkapan pada para pelaku ini atas dasar aduan masyarakat yang resah, karena di dekat tempat tinggalnya dijadikan sebagai penimbunan solar.
“Dari informasi itulah, polisi melakukan penyelidikan dan tak selang berapa lama polisi berhasil menggerebek lokasi penimbunan tersebut,” kata Lukman.
Totalnya, kata Lukman, ada enam orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tiga berhasil kami tangkap dan tiga masih dalam pengejaran,” kata Lukman.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap, kata Lukman, yaitu SG, KD, dan MYD.
“SG atau tersangka utama itu, merupakan warga Kabupaten Bekasi, sedangkan dua lainnya, yaitu penjaga berasal dari Kabupaten Indramayu,” kata Lukman.
Mereka, kata Lukman, mempunyai peran masing-masing, seperti SG yang merupakan otak dari penyeludupan BBM bersubsidi.
“SG yang merupakan penyandang dana itu menyewa sebuah gudang di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, untuk dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan BBM subsidi jenis solar,” kata Lukman.
Lanjut Lukman, kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar, setelah pihaknya menggerebek sebuah gudang, di mana di lokasi terdapat dua orang penjaga yaitu KD, dan MYD.
“Kami melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12/2022) di salah satu lokasi yang berada di Desa Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Di mana di lokasi tersebut, ditemukan 16 toren ukuran 1.000 liter yang digunakan untuk menampung solar,” kata Lukman.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Lukman, ternyata dari 16 toren tersebut, terdapat lima toren yang terisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 5.000 liter, karena masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter.
Sementara itu, untuk modus yang digunakan oleh para tersangka, kata Lukman, yaitu dengan membeli BBM jenis solar subsidi di beberapa titik lokasi, menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi dan dapat menampung 1.000 liter.
“Tersangka menimbun BBM dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi, agar bisa menampung solar dalam jumlah banyak pada saat pembelian BBM di SPBU,” kata Lukman.
Sementara, hingga saat ini, tiga tersangka masih dilakukan pengejaran, yaitu berinisial ABD, TP dan CN, untuk ABD merupakan penyedia BBM menggunakan mobil bak terbuka, sedangkan TP mengumpulkan BBM subsidi melalui jeriken.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Lukman.
(Erdan)