Polres Bojonegoro Ungkap 10 Kasus Kejahatan dengan 18 Tersangka

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan (3 kasus), pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 kasus, pencurian sepeda motor (Curanmor) 3 kasus, pemerasan dan penipuan penggelapan (2 kasus).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH yang didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim, dan Kasubbag Humas yang bertempat di taman Sat Reskrim, Senin (24/5/2021).

AKBP EG Pandia menjelaskan, bahwa Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan, Curat, Curanmor, pemerasan dan penipuan penggelapan.

Untuk kasus pengeroyokan, berhasil diamankan 11 tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Malo, Kecamatan Sumberejo, dan Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Kasus tersebut, kita sangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, untuk kasus lain yakni,  Curat mengamankan 2 tersangka dengan TKP Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Modus operandi para tersangka dengan merusak kawat pembatas rumah, kemudian masuk pekarangan rumah kemudian mengambil besi.

“Kita sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap AKBP EG Pandia.

Kemudian kasus Curanmor roda dua,  berhasil diamankan 3 tersangka dengan TKP di Desa Talun dan Desa Pakuwon,  Kecamatan Sumberejo, dan Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Modus operandi para tersangka menggunakan kunci palsu atau kunci T dengan merusak.

Kasus selanjutnya, penipuan dan penggelapan berhasil diamankan 1 tersangka dengan TKP Desa Kauman,  Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dengan modus operandi tersangka pura-pura mengojek, kemudian pas dalam perjalanan korban (ojek) disuruh berhenti, tersangka meminjam sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur.

“Untuk kasus Curanmor dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan kasus tipu gelap dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata EG Pandia.

Masih menurut AKBP EG Pandia, kasus berikutnya kasus pemerasan, berhasil diamankan 1 tersangka, TKP Desa Mori,  Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, modus operandi tersangka mengambil data pribadi dari laptop, oleh tersangka data tersebut di kirim kepada korban, selanjutnya korban diancam oleh tersangka, apabila tidak menuruti perintahnya, maka data pribadi milik korban akan disebarkan.

“Kita sangkaan pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *