Jombang l HukumKriminal.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, mengungkap kasus prostitusi di sebuah bekas lokalisasi Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 10 Juni 2021 lalu.
Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu, setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut masih digunakan prostitusi.
“Berbekal laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Teguh, Minggu (13/6/2021).
Setibanya di lokasi, petugas masuk ke salah satu rumah kontrakan yang dihuni seorang bernama Anis Itasari (31) warga asal Mojokerto.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati perempuan dan laki-laki yang baru selesai berhubungan badan.
Polisi langsung mengamankan Anis yang diduga sebagai muncikari bersama dua perempuan inisial DF (23) asal Kediri dan R (30) warga Nganjuk.
“Dua perempuan itu, dipekerjakan tersangka untuk melayani pria hidung belang,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, bahwa dalam menjalankan aksinya Anis, membuka usaha warung kopi sebagai kedoknya menawarkan perempuan.
“Tarif sekali main mulai Rp150 ribu sampai Rp250 ribu, dan pengakuan dari tersangka Anis, ia hanya mengambil untung sebesar Rp250 ribu,” ujar Teguh.
“Untuk muncikari dengan cukup bukti akan ditetapkan tersangka, sedangkan dua PSK hanya sebagai saksi,” imbuh Teguh.
Selain mengamankan Anis, polisi juga mendapati alat kontrasepsi bekas dipakai, seprei, ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu. (Tim Sembilan)